from Sendow
AS
ANTARA Sulawesi Tengah
Menaker ajak perusahaan serap tenaga kerja disabilitas terlatih

Menaker ajak perusahaan serap tenaga kerja disabilitas terlatih

Selain itu, Yassierli mengingatkan tentang kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, dengan minimal 2 persen bagi pemerintah dan 1 persen untuk perusahaan swasta. Ia mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan Unit Layanan Disabilitas di daerah untuk memetakan penyandang disabilitas yang siap bekerja, agar program pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha.

Foto & Sumber: ANTARA Sulawesi Tengah © ANTARA Sulawesi Tengah

Berita lainnya

—