Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Selain itu, Yassierli mengingatkan tentang kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, dengan minimal 2 persen bagi pemerintah dan 1 persen untuk perusahaan swasta. Ia mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan Unit Layanan Disabilitas di daerah untuk memetakan penyandang disabilitas yang siap bekerja, agar program pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha.
Foto & Sumber: ANTARA Sulawesi Tengah · © ANTARA Sulawesi Tengah
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar