Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Pemerintah berencana menaikkan batas gaji penerima KPR subsidi menjadi Rp 17 juta dengan bunga 6 persen, diharapkan dapat menggerakkan pasar properti yang tengah lesu. Menurut Ketua Umum DPP Apersi, Deddy Indrasetiawan, kebijakan ini akan memperluas akses bagi masyarakat berpenghasilan menengah untuk mendapatkan subsidi pembelian rumah, sekaligus merangsang pertumbuhan ekonomi. Namun, Ketua Umum DPP Asprumnas, Muhammad Syawali Pratna, menegaskan bahwa daya beli masyarakat masih menurun akibat ketidakpastian ekonomi global. Masyarakat lebih memilih memenuhi kebutuhan pokok dan cenderung menunggu kondisi ekonomi membaik sebelum memutuskan untuk membeli rumah. Dengan batas gaji yang baru, transaksi jual-beli diharapkan meningkat, sehingga pasar properti bisa kembali bergeliat.
Foto & Sumber: detikProperti · © detikProperti
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar