Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan terdapat 225 kasus pemaksaan aborsi yang terjadi antara 2021 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, 204 kasus (90,7 persen) melibatkan pasangan intim sebagai pelaku. Tindakan pemaksaan ini termasuk memberikan obat penghenti kehamilan dan melakukan kekerasan fisik serta psikologis terhadap korban. Komnas Perempuan menekankan pentingnya akses layanan kesehatan dan informasi bagi perempuan, serta perlunya perlindungan hukum untuk mencegah pemaksaan dan stigma. Dalam konteks hukum, perempuan berhak mendapatkan layanan aborsi dalam kondisi tertentu, terutama bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual.
Foto & Sumber: ANTARA Terkini · © ANTARA Terkini
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar