Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara mengadakan program "Pajak Berisyarat" untuk memberikan edukasi perpajakan kepada penyandang disabilitas, khususnya tuna rungu. Kegiatan ini bertujuan memastikan akses informasi perpajakan yang setara bagi semua Wajib Pajak, tanpa hambatan komunikasi. Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Ardiyanto Basuki, menegaskan bahwa hak penyandang disabilitas untuk memahami kewajiban perpajakan harus dipenuhi. Program ini merupakan bagian dari strategi edukasi perpajakan yang lebih inklusif, dengan dukungan dari juru bahasa isyarat dan materi visual yang jelas. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan komunikasi antara DJP dan masyarakat penyandang disabilitas, serta mendorong umpan balik untuk perbaikan layanan.
Foto & Sumber: ANTARA Sulawesi Utara · © ANTARA Sulawesi Utara
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar