Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Nadiem Anwar Makarim, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan, menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp548,76 miliar, dengan subsider enam tahun penjara. Sidang putusan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, di mana Makarim didukung oleh sejumlah pengemudi ojek daring sebelum sidang.
Foto & Sumber: ANTARA Terkini · © ANTARA Terkini
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar