Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman uang pengganti mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Putusan ini dibacakan pada 24 September 2026, di mana hakim menyatakan bahwa jika Nadiem tidak membayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang, atau diganti dengan hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, hukuman penjara Nadiem juga dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun, sementara denda tetap sebesar Rp 1 miliar. Kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tetap dinyatakan sebesar Rp 1,5 triliun.
Foto & Sumber: Detik News · © Detik News
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar