AK
ANTARA Kalimantan Timur
Pendidikan
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
AK
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada BN, mantan Pelaksana tugas Kepala Sekolah Dasar, atas pencabulan terhadap lima siswi. Terdakwa terbukti menyalahgunakan kedudukan dan memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Jika denda tidak dibayar, harta benda akan disita dan dilelang. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kasus terungkap setelah salah satu korban melapor kepada orang tua, yang kemudian dilanjutkan ke pihak berwajib. Terdakwa memanfaatkan relasi kuasa sebagai kepala sekolah untuk melakukan aksi pencabulan.
Foto & Sumber: ANTARA Kalimantan Timur · © ANTARA Kalimantan Timur
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar