Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan pada Selasa (22/9) dan KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta serta di rumah Kepala Dinas PUPR.
Foto & Sumber: ANTARA Terkini · © ANTARA Terkini
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar