Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Roy Suryo menolak tawaran restorative justice dalam sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 September. Dalam persidangan, setelah membaca surat dakwaan, hakim menjelaskan ketentuan KUHAP yang memungkinkan terdakwa mengupayakan RJ. Namun, Roy menegaskan tidak akan melakukan RJ dan tidak mengakui dakwaan jaksa. Sidang akan dilanjutkan pada 24 September 2026 untuk perlawanan dari terdakwa dan tim advokat. Roy didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Hukum Pidana dan Informasi serta Transaksi Elektronik.
Foto & Sumber: CNN Indonesia Nasional · © CNN Indonesia Nasional
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar