from Sendow
CI
CNN Indonesia Ekonomi
Pemprov DKI Beri Keringanan PBB-P2 5 Persen hingga 30 September 2026

Pemprov DKI Beri Keringanan PBB-P2 5 Persen hingga 30 September 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga untuk menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum 30 September 2026 agar mendapatkan keringanan 5 persen. Keringanan ini berlaku otomatis untuk kewajiban PBB-P2 tahun pajak 2026. Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, akan dikenakan sanksi administratif sebesar 1 persen per bulan. Pemprov DKI juga menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan warga, termasuk e-commerce dan internet banking. Pembayaran tepat waktu diharapkan dapat mendukung penerimaan daerah dan pembangunan Jakarta.

Foto & Sumber: CNN Indonesia Ekonomi © CNN Indonesia Ekonomi

—