Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga untuk menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum 30 September 2026 agar mendapatkan keringanan 5 persen. Keringanan ini berlaku otomatis untuk kewajiban PBB-P2 tahun pajak 2026. Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, akan dikenakan sanksi administratif sebesar 1 persen per bulan. Pemprov DKI juga menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan warga, termasuk e-commerce dan internet banking. Pembayaran tepat waktu diharapkan dapat mendukung penerimaan daerah dan pembangunan Jakarta.
Foto & Sumber: CNN Indonesia Ekonomi · © CNN Indonesia Ekonomi
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar