Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengingatkan bahwa platform digital yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pemblokiran akses. Sanksi administratif dan teguran tertulis telah diberikan sebelumnya, dan pemerintah sudah merumuskan besaran denda yang akan dikenakan. Denda ini mencapai 6 persen dari pendapatan global untuk platform besar, sementara untuk platform lokal, denda disesuaikan dengan skala usaha, dengan batas maksimum Rp10 miliar untuk usaha menengah. Meutya berharap pemblokiran akses tidak perlu dilakukan jika semua platform mematuhi ketentuan yang berlaku.
Foto & Sumber: CNN Indonesia Teknologi · © CNN Indonesia Teknologi
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar