Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Kenaikan tarif listrik akibat pembangunan pusat data untuk kecerdasan buatan di AS memicu protes masyarakat. DPR AS mengusulkan Undang-Undang Perlindungan Pembayar Tarif yang mewajibkan pemilik pusat data menanggung biaya listrik, bukan konsumen rumah tangga. RUU ini diharapkan dapat disahkan segera, mengingat dampak langsung terhadap masyarakat. Situasi ini menjadi peringatan bagi Indonesia yang juga berencana membangun pusat data besar, agar tidak membebankan biaya listrik kepada rakyat.
Foto & Sumber: CNBC Indonesia · © CNBC Indonesia
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar