Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, mengumumkan larangan operasional untuk kendaraan wisata roda tiga atau odong-odong mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menata angkutan wisata di kota tersebut. Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, menyatakan bahwa penertiban akan dilakukan oleh petugas gabungan dari beberapa instansi, termasuk Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Selain melarang odong-odong, petugas juga akan memeriksa kelayakan dan administrasi kendaraan wisata yang telah beralih ke roda empat. Larangan ini merupakan hasil penataan yang dilakukan selama satu tahun, termasuk sosialisasi kepada pemilik odong-odong untuk beralih ke kendaraan yang lebih sesuai.
Foto & Sumber: ANTARA DKI Jakarta · © ANTARA DKI Jakarta
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar