Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dianjurkan untuk tidak menunggu masa berlaku habis sebelum melakukan perpanjangan. Untuk perpanjangan dengan aplikasi Digital Korlantas, pemohon bisa melakukannya hingga 90 hari sebelum jatuh tempo. Sementara perpanjangan secara langsung sebaiknya dilakukan antara 30 hingga 12 hari sebelum masa berlaku habis, untuk menghindari antrean di Satpas. Masa berlaku SIM kini dihitung dari tanggal terbit dan berlaku selama lima tahun. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Pemohon perlu mengunduh aplikasi, memasukkan data pribadi, dan melampirkan berkas seperti foto KTP, foto SIM lama, dan hasil tes kesehatan. Setelah verifikasi, SIM yang diperpanjang akan dicetak dan dapat diambil atau dikirim ke alamat pemohon.
Foto & Sumber: CNN Indonesia Otomotif · © CNN Indonesia Otomotif
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar