Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus menunggu pensiun. Berdasarkan PP Nomor 46 dan 60 Tahun 2015, peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun bisa mencairkan sebagian saldo JHT, baik 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk pembelian rumah. Selain itu, saldo JHT juga bisa dicairkan penuh jika peserta memenuhi syarat tertentu seperti mencapai usia pensiun atau terkena PHK. Proses pengajuan klaim kini dapat dilakukan secara online melalui portal Lapak Asik atau aplikasi JMO, mengurangi kebutuhan untuk datang ke kantor BPJS. Peserta harus mengisi data, mengunggah dokumen, dan melakukan verifikasi melalui video call. Pencairan saldo JHT umumnya berlangsung satu hingga tiga hari kerja setelah verifikasi selesai.
Foto & Sumber: CNBC Indonesia · © CNBC Indonesia
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar