from Sendow
CM
CNBC Market
Sah! Himbara-LinkAja Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Sah! Himbara-LinkAja Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Mulai 25 September 2026, pemerintah Indonesia menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi digital luar negeri. Sistem ini memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Enam issuer, termasuk Himbara dan LinkAja, ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam pelaksanaannya. Bimo Wijayanto dari Kementerian Keuangan menegaskan bahwa SPP-TDLN bertujuan meningkatkan efektivitas pajak dan kepatuhan perpajakan, tanpa mengubah tarif PPN yang ada.

Foto & Sumber: CNBC Market © CNBC Market

Berita lainnya

—