Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Mulai 25 September 2026, pemerintah Indonesia menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi digital luar negeri. Sistem ini memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Enam issuer, termasuk Himbara dan LinkAja, ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam pelaksanaannya. Bimo Wijayanto dari Kementerian Keuangan menegaskan bahwa SPP-TDLN bertujuan meningkatkan efektivitas pajak dan kepatuhan perpajakan, tanpa mengubah tarif PPN yang ada.
Foto & Sumber: CNBC Market · © CNBC Market
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar