Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Pemerintah Kota Jambi memfasilitasi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam pengurusan pendaftaran merek dengan biaya hanya Rp500 ribu, jauh lebih rendah dari tarif umum Rp1,8 juta. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kekayaan intelektual dan memperkuat legalitas usaha. Pelaku IKM yang memenuhi syarat dapat memperoleh rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) untuk pendaftaran melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Selain itu, pelaku usaha juga diharapkan terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional agar dapat diidentifikasi dan mendapatkan program pembinaan yang sesuai.
Foto & Sumber: ANTARA Jambi · © ANTARA Jambi
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar