from Sendow
AB
ANTARA Banten
Ini produk tanpa izin edar temuan BPOM di gudang Tangerang

Ini produk tanpa izin edar temuan BPOM di gudang Tangerang

sal pelanggaran yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar. Penindakan ini menunjukkan komitmen BPOM dalam memerangi peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Foto & Sumber: ANTARA Banten © ANTARA Banten

Berita lainnya

—