Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Gubernur Bali, Wayan Koster, memimpin pembongkaran vila ilegal di kawasan hutan Desa Pejarakan, Buleleng, setelah ditemukan bahwa pembangunan tersebut tidak memenuhi syarat pemanfaatan kawasan hutan. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan peraturan daerah terkait pengendalian alih fungsi lahan. Vila tersebut tidak terdaftar dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial dan pemiliknya telah menerima tiga surat peringatan tanpa tindakan. Koster juga mencurigai adanya keterlibatan pihak asing dalam pembangunan tersebut dan menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk menjaga kawasan hutan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta untuk memulihkan fungsi lahan dengan penanaman kembali.
Foto & Sumber: ANTARA Bali · © ANTARA Bali
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar