Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 yang merevisi aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini memberikan insentif keringanan biaya bagi warga yang membangun rumah sederhana dan bangunan cagar budaya. Wali Kota memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan retribusi, termasuk pembebasan biaya bagi bangunan pemerintah dan tempat ibadah. Selain itu, tarif parkir di tepi jalan umum juga disesuaikan berdasarkan tiga zona, dengan tarif yang berlaku per jam. Pajak hiburan malam pun mengalami kenaikan menjadi 40 persen.
Foto & Sumber: ANTARA Jawa Barat · © ANTARA Jawa Barat
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar