Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Jaksa mengungkap bahwa film 'Sang Pengadil' didanai oleh mafia perkara, termasuk mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Dalam dakwaan terhadap produser Agung Winarno, disebutkan bahwa dana produksi yang awalnya direncanakan Rp 5 miliar melibatkan investasi dari Agung, Zarof, dan sutradara Giri Pratama. Biaya produksi membengkak dan ketiganya kembali menyertakan modal. Keuntungan dari film tersebut disalurkan melalui transfer ke Agung, sementara keuntungan milik Zarof disimpan oleh Agung untuk diambil saat dibutuhkan. Kasus ini terkait dengan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang kemudian dibatalkan oleh MA. Zarof ditangkap setelah ditemukan uang hampir Rp 1 triliun dan emas di rumahnya, dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara serta perampasan aset.
Foto & Sumber: Detik News · © Detik News
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar