Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Pengadilan Rotterdam telah memutuskan pailit terhadap platform kripto Knaken setelah Kejaksaan Agung Belanda mengajukan permohonan pailit. Keputusan ini diambil menyusul laporan malpraktik keuangan yang mengakibatkan hilangnya dana nasabah sebesar 7 juta euro (Rp 142,96 miliar). Knaken menghentikan operasionalnya sejak Juni dan meminta nasabah tidak mengajukan tuntutan hukum. Majelis hakim menegaskan keputusan ini demi melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian lebih lanjut. Pihak manajemen Knaken berusaha membela diri dan mengajukan rencana pembagian sisa kas, namun ditolak karena perusahaan tidak memiliki likuiditas untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah.
Foto & Sumber: CNBC Indonesia · © CNBC Indonesia
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar