from Sendow
IC
IDX Channel
50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Perizinan

50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Perizinan

Tingginya angka Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak aktif mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI untuk merombak aturan dan perizinan. Transformasi ini bertujuan untuk memperketat kepatuhan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik pemberangkatan jamaah di luar prosedur resmi. Saat ini, dari 3.631 PPIU yang terdaftar di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), 50 persen di antaranya dalam status tidak aktif. Pembenahan tata kelola ini diperlukan agar regulasi yang ada lebih relevan dengan dinamika pelayanan umrah modern, termasuk penyesuaian terhadap aturan yang sudah ada agar dapat menjawab tantangan di lapangan.

Foto & Sumber: IDX Channel © IDX Channel

—