DN
Detik News
Gaya Hidup
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
DN
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi serius kasus eksploitasi anak yang terlibat dalam aksi ricuh pada 27 Agustus 2026. Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menambahkan bahwa anak-anak sering kali direkrut dengan iming-iming uang, dan mereka biasanya memiliki masalah dalam pengasuhan, pendidikan, dan lingkungan sosial. KPAI mencatat bahwa teknologi digital memperburuk situasi ini dengan mempermudah perekrutan anak melalui interaksi online. KPAI mendukung Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam eksploitasi ini, termasuk tiga tersangka yang telah ditangkap dan diduga menawarkan uang kepada anak-anak untuk terlibat dalam kerusuhan.
Foto & Sumber: Detik News · © Detik News
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar