DN
Detik News
Gaya Hidup
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
DN
Uni Eropa berencana melarang anak di bawah 13 tahun untuk menggunakan media sosial, dengan akses terbatas bagi yang berusia di bawah 15 tahun. Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, menyatakan bahwa aturan ini penting untuk melindungi anak-anak dari risiko yang ditimbulkan oleh platform digital. Anak berusia 13 hingga di bawah 15 tahun hanya diizinkan menggunakan akun 'mini' yang diawasi orang tua, dengan batasan waktu penggunaan satu jam sehari. Rancangan aturan ini, yang dikenal sebagai KIDS Act, juga melarang fitur desain yang dapat memicu kecanduan. Jika dilanggar, platform dapat dikenai denda hingga 6 persen dari omzet tahunan. Langkah ini disambut baik oleh kelompok pembela hak anak, yang menekankan pentingnya detail teknis dalam implementasi aturan tersebut.
Foto & Sumber: Detik News · © Detik News
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar