Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Di Jakarta Barat, petugas Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) mendapat surat peringatan kedua (SP-2) setelah menebang pohon pelindung tanpa izin di Jalan Pilar Raya. Aktivitas tersebut dilaporkan oleh masyarakat dan melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 yang melarang pemotongan pohon di ruang publik. Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Barat, Dirja Kusuma, mengonfirmasi telah memberikan sanksi berupa pemindahan tugas kepada petugas yang bersangkutan.
Foto & Sumber: ANTARA Terkini · © ANTARA Terkini
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar