from Sendow
AT
ANTARA Terkini
Petugas Tamhut Jakbar diberikan SP-2 karena tebang pohon tanpa izin

Petugas Tamhut Jakbar diberikan SP-2 karena tebang pohon tanpa izin

Di Jakarta Barat, petugas Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) mendapat surat peringatan kedua (SP-2) setelah menebang pohon pelindung tanpa izin di Jalan Pilar Raya. Aktivitas tersebut dilaporkan oleh masyarakat dan melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 yang melarang pemotongan pohon di ruang publik. Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Barat, Dirja Kusuma, mengonfirmasi telah memberikan sanksi berupa pemindahan tugas kepada petugas yang bersangkutan.

Foto & Sumber: ANTARA Terkini © ANTARA Terkini

—