Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Hakim Yuliana menyatakan bahwa tindakan penyidik KPK dalam penggeledahan dan penyitaan aset Silmy telah sesuai dengan ketentuan hukum. Silmy sebelumnya mengklaim bahwa persetujuan penggeledahan melewati tenggat waktu yang ditentukan, namun hakim menegaskan bahwa ruang lingkup pemeriksaan praperadilan tidak mencakup tindakan pihak yang memberikan persetujuan. Silmy dan tujuh tersangka lainnya terlibat dalam kasus yang diungkap KPK melalui OTT, dengan total barang bukti senilai Rp17,5 miliar.
Foto & Sumber: CNN Indonesia Nasional · © CNN Indonesia Nasional
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar