Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Jaksa Penuntut Umum KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang dolar AS dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Barang bukti yang ditampilkan termasuk 9.599 lembar uang pecahan 100 dolar AS dan uang tunai Rp50 juta. Terdakwa utama dalam kasus ini termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dengan total kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Kasus ini juga melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
Foto & Sumber: CNN Indonesia Nasional · © CNN Indonesia Nasional
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar