Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan bahwa gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah akan ditanggung oleh pemerintah pusat mulai tahun 2027. Kesepakatan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR, di mana pemerintah pusat akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk gaji PPPK, yang sebagian besar terdiri dari tenaga pendidik dan kesehatan. Selain itu, ada penundaan kewajiban alokasi belanja pegawai dan infrastruktur, serta percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah tanpa membebani APBD.
Foto & Sumber: ANTARA Terkini · © ANTARA Terkini
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar