Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Feby Paramita, anak dari tersangka gratifikasi Muhammad Haniv, yang merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Namun, Feby tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri, sehingga KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Kasus ini bermula dari penetapan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025, dan KPK menduga Haniv menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar dari berbagai perusahaan wajib pajak.
Foto & Sumber: ANTARA Kalimantan Tengah · © ANTARA Kalimantan Tengah
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar