Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi di Jakarta pada Minggu, 07.00-12.00 WIB. Lokasi tersebut adalah Jalan Raden Mas Intan, Duren Sawit dan Jalan Panjang, Kebon Jeruk. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus menyiapkan fotokopi KTP, SIM lama, bukti cek kesehatan, dan tes psikologi. Biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini dan harus diurus di kantor Satpas.
Foto & Sumber: ANTARA Terkini · © ANTARA Terkini
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar