Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan pemeriksaan 30 saksi dan 4 ahli. Sebelumnya, pada 21 September, tim Kortas Tipidkor melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Bupati Gowa selama lima jam, menyita dokumen dan perangkat elektronik sebagai barang bukti. Penyidik menerapkan sejumlah pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus ini.
Foto & Sumber: Detik News · © Detik News
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar