Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menangkap seorang WNA asal Tiongkok yang diduga menjadi perantara penyewaan apartemen Borneo Bay City. Penangkapan ini dilakukan karena individu tersebut dianggap melanggar izin tinggal di Indonesia. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Foto & Sumber: ANTARA Kalimantan Timur · © ANTARA Kalimantan Timur
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar