from Sendow
AK
ANTARA Kalimantan Timur
Rilis tindak pidana keimigrasian di Balikpapan

Rilis tindak pidana keimigrasian di Balikpapan

Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menangkap seorang WNA asal Tiongkok yang diduga menjadi perantara penyewaan apartemen Borneo Bay City. Penangkapan ini dilakukan karena individu tersebut dianggap melanggar izin tinggal di Indonesia. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Foto & Sumber: ANTARA Kalimantan Timur © ANTARA Kalimantan Timur

—