Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, hari ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terkait kasus suap dalam tata kelola usaha pertambangan nikel. Ia didakwa menerima suap total Rp4,85 miliar, termasuk uang tunai dan rumah, untuk mempengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman. Sidang dipimpin oleh Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Hery dituduh melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Foto & Sumber: ANTARA Nusa Tenggara Timur · © ANTARA Nusa Tenggara Timur
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar