Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Perpres ini menjadi landasan untuk mempercepat operasional KDKMP, yang diharapkan dapat menyediakan kebutuhan pokok seperti beras, LPG, dan pupuk bersubsidi secara berkelanjutan. Dudung menjelaskan bahwa meskipun KDKMP akan segera beroperasi, masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan, termasuk status penyalur, alokasi pasokan, dan sistem transaksi. Setelah penerbitan Perpres, pemerintah akan melanjutkan dengan perjanjian kerja sama untuk memastikan kelancaran operasional. Dudung juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk Bulog dan Pertamina, untuk memastikan pasokan dan distribusi yang tepat. Sistem pemantauan distribusi yang terpadu juga akan diterapkan untuk memantau stok dan harga barang.
Foto & Sumber: Detik News · © Detik News
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar