Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Tiga kepala desa dituntut hukuman penjara antara 4,5 hingga 7,5 tahun terkait dugaan pemerasan calon perangkat desa dalam kasus Bupati nonaktif Sudewa. Jaksa Penuntut Umum Luhur Supriyohadi menyatakan bahwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Abdul Suyono menghadapi tuntutan terberat yaitu 7,5 tahun, diikuti Sukarjan dengan 6 tahun, dan Sumarjiono 4,5 tahun. Total uang yang diperas mencapai Rp2,4 miliar. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono, yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Foto & Sumber: ANTARA DKI Jakarta · © ANTARA DKI Jakarta
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar