Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan pentingnya perlindungan dan keamanan korban dalam konteks pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa sinergi dengan berbagai pihak akan diperkuat untuk memastikan keadilan bagi korban. Pembebasan bersyarat Bechi, yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, bukanlah bebas murni, melainkan disertai kewajiban dan pengawasan ketat. Jika pelanggaran terjadi, status pembebasan dapat dicabut. Bechi sebelumnya dijatuhi vonis pada November 2022 dan dinyatakan bebas bersyarat sejak Agustus 2025.
Foto & Sumber: ANTARA Terkini · © ANTARA Terkini
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar