DN
Detik News
Internasional
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
DN
M Handika bin Jajat dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri warga negara Pakistan, Mohammad Afzal dan Fizza. Kasus ini terjadi pada 1 Maret 2026 di Citeko, Kabupaten Bogor, di mana Handika, yang merupakan pegawai di toko milik korban, menyusup ke rumah dan menyerang korban dengan golok serta senapan angin. Setelah membunuh, Handika membuang mayat korban dan menguras rekening mereka. Hakim menyatakan vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.
Foto & Sumber: Detik News · © Detik News
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar