Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia bertujuan untuk mengintegrasikan data nasional agar tidak hanya menjadi tumpukan arsip. RUU ini diharapkan dapat menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik yang efektif. Sturman juga menjelaskan enam persoalan mendasar dalam tata kelola data nasional, termasuk fragmentasi, tumpang tindih kewenangan, dan ketidaksinkronan data antarinstansi. Dengan adanya RUU ini, diharapkan data yang dihasilkan dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan keadilan dalam pengelolaan data.
Foto & Sumber: ANTARA Terkini · © ANTARA Terkini
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar