Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus batasan harga minimum Rp 50 per saham, sehingga saham dapat diperdagangkan hingga Rp 1. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan proses pembentukan harga di pasar modal. Penyesuaian juga dilakukan pada batasan Auto Rejection (AR) untuk saham dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA). Peraturan baru ini mulai berlaku pada 28 September 2026. Beberapa saham yang kini diperdagangkan di bawah Rp 50 antara lain PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT).
Foto & Sumber: CNBC Indonesia · © CNBC Indonesia
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar