Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang dari Pekanbaru, Riau, untuk diedarkan di Jakarta dan Depok. Pengungkapan ini dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2026, setelah menerima informasi mengenai transaksi narkotika di Duri Pulo, Gambir. Dua tersangka, YN dan RF, ditangkap di Hotel G Jakarta dengan barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, dan ganja. Kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dan dijanjikan upah Rp10 juta. Mereka dikenakan pasal-pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Foto & Sumber: ANTARA Terkini · © ANTARA Terkini
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar