Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pemerasan di pemerintah daerah. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menemukan cukup bukti. Sirajudin diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK. Sebelumnya, KPK juga menangkap 13 orang lainnya dalam OTT tersebut, termasuk Sirajudin, yang meminta maaf kepada masyarakat setelah ditangkap.
Foto & Sumber: ANTARA Sulawesi Utara · © ANTARA Sulawesi Utara
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar