Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia tidak berlaku seumur hidup dan harus diperpanjang setiap lima tahun. Aturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa SIM berlaku lima tahun sejak diterbitkan. Jika SIM sudah lewat masa berlaku, pemilik harus mengajukan penerbitan baru, kecuali dalam keadaan darurat. Perpanjangan ini penting untuk memastikan kelayakan mengemudi dan keselamatan berlalu lintas. Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan untuk menjadikan SIM seumur hidup, menekankan perlunya evaluasi kompetensi pemegang SIM secara berkala.
Foto & Sumber: CNN Indonesia Otomotif · © CNN Indonesia Otomotif
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar