from Sendow
CI
CNN Indonesia Otomotif
SIM Bukan KTP, Ini Alasannya Wajib Diperpanjang Tiap 5 Tahun

SIM Bukan KTP, Ini Alasannya Wajib Diperpanjang Tiap 5 Tahun

Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia tidak berlaku seumur hidup dan harus diperpanjang setiap lima tahun. Aturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa SIM berlaku lima tahun sejak diterbitkan. Jika SIM sudah lewat masa berlaku, pemilik harus mengajukan penerbitan baru, kecuali dalam keadaan darurat. Perpanjangan ini penting untuk memastikan kelayakan mengemudi dan keselamatan berlalu lintas. Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan untuk menjadikan SIM seumur hidup, menekankan perlunya evaluasi kompetensi pemegang SIM secara berkala.

Foto & Sumber: CNN Indonesia Otomotif © CNN Indonesia Otomotif

—