Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan menegaskan bahwa jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak dapat dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme saling uji dan mencegah konsentrasi kewenangan pada satu individu, yang dapat meningkatkan risiko dalam pengelolaan anggaran. Pemisahan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga untuk memperkuat sistem tata kelola agar lebih andal dan akuntabel.
Foto & Sumber: CNBC Indonesia · © CNBC Indonesia
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar