Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terhukum qanun jinayat yang melanggar syariat Islam. Pelaksanaan hukuman berlangsung di Taman Bustanussalatin, di hadapan publik, pada Kamis. Para terhukum terdiri dari pasangan nonmuhrim yang dihukum karena jarimah ikhtilat dan jarimah zina. Delapan terhukum dalam jarimah ikhtilat menerima hukuman cambuk antara 16 hingga 21 kali, sedangkan dua terhukum jarimah zina dihukum 100 kali cambuk setelah mengaku di bawah sumpah. Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam penegakan syariat Islam di Aceh.
Foto & Sumber: ANTARA Aceh · © ANTARA Aceh
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar