Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap empat pria berinisial MN, AZ, EF, dan US yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di sejumlah toko kosmetik di Koja, Cilincing, dan Tanjung Priok. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi-lokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan ribuan butir obat-obatan terlarang, termasuk Tramadol dan Alprazolam, serta uang hasil penjualan sebesar Rp616.000. Penangkapan dilakukan di sebuah toko kosmetik di Lagoa, Koja, pada Kamis (10/9) sore.
Foto & Sumber: ANTARA Kepulauan Riau · © ANTARA Kepulauan Riau
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar