Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih (Ayu), terkait dugaan suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2. Ayu ditanya mengenai suaminya, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, yang pergi ke Korea Selatan bersama tersangka Herry Jung. KPK mendalami pengetahuan Ayu tentang aktivitas suaminya di Korea, yang berkaitan dengan kasus perizinan yang sedang diselidiki. Herry Jung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019, diduga memberikan suap senilai Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya untuk perizinan proyek tersebut. Sunjaya, yang menjabat sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019, telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara akibat kasus ini.
Foto & Sumber: Detik News · © Detik News
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar