Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat, diduga menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial MI (23) yang dikenalnya melalui media sosial. Ibu korban melaporkan bahwa pelaku telah mencabuli putrinya sebanyak lima kali di sebuah hotel. Korban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui WhatsApp dan setelah beberapa kali pertemuan, mereka berkencan pada 10 Mei 2026. Setelah seharian tidak dapat dihubungi, korban akhirnya mengaku kepada ibunya bahwa dia telah dicabuli. Pelaku yang merupakan residivis dilaporkan ke polisi dan saat ini kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya, dengan fokus pada pemulihan kondisi psikis korban.
Foto & Sumber: Detik News · © Detik News
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar