Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Polres Siak mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memanfaatkan kartu SIM bekas hasil curian. Para pelaku menghapus identitas asli pada SIM bekas dan menggantinya dengan data baru menggunakan stiker cetakan. Mereka menawarkan jasa pembuatan SIM melalui media sosial dengan tarif antara Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta. Sebanyak 8 orang telah ditangkap, sementara dua pelaku masih buron. Para tersangka dijerat dengan UU KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Foto & Sumber: Detik News · © Detik News
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar