Full load
Dapatkan info terkini, fitur terbaru, dan pengalaman tercepat.
Dapatkan aplikasi
Polres Siak, Riau, mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah beroperasi sejak Juni 2026 dengan delapan tersangka ditangkap. Sindikat ini telah mengedarkan sekitar 500 lembar SIM palsu di berbagai daerah di Riau, dengan tarif jauh di atas resmi. SIM A dijual Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, dan kategori lainnya hingga Rp1,7 juta, sementara tarif resmi jauh lebih rendah. Aktivitas pemalsuan dilakukan di Pekanbaru melalui media sosial dan marketplace. Pengungkapan ini membuka rantai pemalsuan dari penyedia bahan hingga pemasar daring, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun bagi pelaku.
Foto & Sumber: CNN Indonesia Otomotif · © CNN Indonesia Otomotif
Bagikan
Tautan disalin
Full load
Memuat chat
Terenkripsi secara end-to-end
Komentar
0Belum ada komentar
untuk ikut berkomentar